"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum I Dewa Nyoman Wira Adiputra saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
JPU menyebut terdakwa dalam perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum itu, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram jenis Metamfetamine sebanyak dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto.
Perbuatan melawan hukum itu, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram jenis Metamfetamine sebanyak dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Wira Adiputra menjelaskan bahwa kasus bermula pada (23/11) saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu di salah satu warung di kampung Bathufhat Aceh dan mengatakan barang narkotika jenis sabu sudah siap.
Lalu, terdakwa menukar sandalnya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Lalu, terdakwa menukar sandalnya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Terdakwa dijanjikan upah untuk membawa narkotika sabu dari Aceh ke Bali oleh Nyak sebesar Rp20 juta dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan, sedangkan terdakwa baru menerima upah Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selanjutnya, pada (23/11) pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNN Bali.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram netto, dan 222,27 gram netto, uang tunai sejumlah Rp600 ribu sebagai upah membawa sabu ke Bali.