Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg yang diperoleh dari dua pengedar jaringan lintas provinsi berinisial M dan F, di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu ini nantinya akan diberikan kepada seseorang di Lombok, NTB atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh. Kata dia bahwa para pelaku mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan dan sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.
Baca juga: Polresta Denpasar sita 6 kilogram ganja dari kurir jaringan lintas provinsi
Baca juga: Polresta Denpasar sita 6 kilogram ganja dari kurir jaringan lintas provinsi
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu dalam sandal jepitnya dengan masing-masing jumlahnya 250 gram.
"Diselundupkan dalam sandal lalu dijahit sampai terlihat menggelembung dan sandalnya jenis sama, per sandal berisi 250 gram, kalau satu gram bisa digunakan oleh 10 orang penyalahguna berarti kami bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari narkotika," katanya pula.
Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu ini diproduksi di kawasan Segitiga Emas, yaitu wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos. Selain itu, juga ada pusatnya Bulan Sabit Emas perbatasan Pakistan, Iran, dan Afghanistan kemudian masuk lewat laut sepanjang timur Sumatera, Aceh, Medan sampai ke Riau dengan harga per satu gramnya Rp750 ribu.
Semakin ke timur, kata dia, semakin mahal harga pasaran dari sabu-sabu tersebut. Untuk wilayah Bali, sabu-sabu dijual dengan harga Rp1,5 juta, NTB Rp2 juta, Maluku Rp3 juta, dan Papua bisa sampai Rp4 juta.
Baca juga: Di Bali, pengedar narkotika lintas provinsi dipenjara 14 tahun
Baca juga: Di Bali, pengedar narkotika lintas provinsi dipenjara 14 tahun
Terhadap kedua pelaku asal Aceh ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.