Denpasar (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali KH Mahrusun Hadyono menganjurkan pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan dengan metode non-tunai.
"Ya anjuran (Pembayaran zakat) kita kalau bisa itu ya melalui transfer ke lembaga zakat karena apa kalau dengan transfer itu kita enggak saling bersentuhan," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah diminta kepada masyarakat untuk dilakukan lebih awal di bulan suci Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan pembayaran zakat, terutama saat masa pandemi COVID-19.
"Sebaiknya ditransfer ke lembaga-lembaga zakat seperti Baznas. Kalau bisa dibayarkan lebih awal, lebih baik jangan nanti justru menumpuk di akhir," katanya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membayar mulai dari awal Ramadhan itu. Selain itu, bagi lembaga zakat juga bisa lebih awal mempersiapkannya, sehingga tidak terjadi penumpukan dan lebih mudah terkumpul.
Baca juga: MUI Bali: jangan buka puasa dengan prasmanan selama pandemi
Dikatakannya, pembayaran zakat dengan non-tunai dan waktu yang dianjurkan lebih awal juga sudah diserukan kepada lembaga-lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di wilayah Bali.
"Untuk menghindari keramaian supaya menunaikan zakatnya lebih awal. Begitu juga bagi lembaga zakat dapat lebih awal dia membaginya juga lebih mudah. Tapi kalau misalnya diberikan waktu yang sempit itu, 2-3 hari sebelum Idul Fitri itu nanti membaginya agak kesulitan. Kecuali yang diberikan disalurkan lewat masjid," jelasnya.
Dalam pelaksanaan bulan puasa di masa pandemi ini, Ia berharap melalui doa dan keyakinan bersama pandemi dapat segera berakhir. Selain itu, aktivitas dapat kembali normal dilakukan, terutama selama bulan puasa ini.
"Supaya pandemi ini segera berakhir. Apalagi di dalam Islam itu ada keyakinan bahwa doa orang yang sedang perbuatan itu mudah dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Sehingga cepat bisa kita melakukan aktivitas dulu dulu lagi," katanya.
Baca juga: MUI Bali: ikuti aturan tak mudik Lebaran Tahun 2021