Denpasar (ANTARA) -
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bali mengajak umat Islam untuk menunaikan fidyah menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Fidyah akan disalurkan ke fakir miskin, dhuafa atau yatim kategori miskin,” kata Ketua Baznas Bali Yunus Naim di Denpasar, Bali, Senin.
Ia menjelaskan besaran fidyah tahun ini mencapai Rp50 ribu per jiwa per hari berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Bali Nomor 014 tahun 2014 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Denpasar.
Besaran fidyah 2025 masih tetap sama dengan besaran fidyah pada 2024 mencapai Rp50 ribu.
Baca juga: Baznas Bali siapkan tim tanggap bencana
Ia mengharapkan fidyah dapat ditunaikan sebelum Ramadhan tiba dan nantinya setelah terkumpul akan disalurkan kepada fakir miskin, dhuafa dan yatim kategori miskin.
Pembayaran fidyah juga dapat dilaksanakan dengan praktis yakni melalui transfer perbankan.
Yunus menjelaskan fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan puasa Ramadhan.
Ia menambahkan orang yang boleh membayar fidyah adalah orang tua renta yang tidak memungkinkan kepada mereka untuk berpuasa.
Kemudian, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
Baca juga: Baznas Bali serahkan bantuan renovasi rumah tak layak huni
Kemudian, 1 Syawal 1446 Hijriah atau Idul Fitri 2025, jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi.
Sedangkan, pemerintah Indonesia menetapkan awal puasa melalui hasil sidang isbat.
Sidang isbat merupakan forum penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah dengan didasarkan pada pemantauan hilal yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 Syaban, yang dalam kalender Masehi bertepatan dengan 28 Februari 2025.*