Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memastikan perubahan jam kerja ASN dan non-ASN selama bulan puasa tidak mempengaruhi agenda-agenda Pemprov Bali.
“Tidak, tidak terlalu berpengaruh, semuanya bisa dijalankan, hanya jam kerjanya berubah untuk menghormati teman-teman kita yang menunaikan puasa,“ kata dia, di Denpasar, Rabu.
Dewa Indra mengatakan perubahan jam kerja di lingkup Pemprov Bali mengikuti arahan nasional, meskipun banyak pegawai non-Muslim di Pemprov Bali.
“Perubahannya mengikuti nasional, ada edaran yang dibuat badan kepegawaian tentang jam kerja di bulan puasa,” ujarnya
“Intinya semua umat Muslim yang merupakan ASN Pemprov Bali dapat menunaikan ibadah puasa dengan baik, tidak terganggu,” sambungnya.
Baca juga: Sekda Bali minta viralkan instansi yang abai gunakan "tumbler"
Untuk menyesuaikan jadwal kerja di bulan puasa, Pemprov Bali menggunakan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Adapun amanat Pergub tersebut berlaku dari 3 hingga 27 Maret 2025 khusus bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dimana jadwal kerja hari Senin sampai dengan Kamis pegawai di lingkup Pemprov Bali bekerja dari pukul 8.00 Wita-15.30 Wita.
Sementara setiap Jumat dalam sebulan pegawai bekerja dari pukul 8.00 Wita-13.30 Wita dan berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk non-Muslim.
Sekda Bali dalam edarannya memberi catatan bahwa pemberlakuan jam kerja Ramadhan hanya berlaku bagi perangkat daerah di luar yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Sekda Bali sidak kantor OPD pastikan pegawai gunakan tumbler