Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TD, dan SA,” ujar Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
TD diketahui merupakan Kepala SPI PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Theresia Damayanti, sedangkan SA adalah Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pada pekan ini, Selasa (29/4), KPK telah memanggil Direktur Utama PT JN Andi Mashuri, dan mantan Dirut PT JN pada 2022 Sri Rahayu Lin Astuti terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK periksa eks pejabat pajak diduga terima gratifikasi Rp21,5 miliar
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Baca juga: Hasto batalkan permohonan pindah ke Rutan Salemba