Denpasar (ANTARA) - Oknum Polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tabanan, Bali, berinisial PR ditangkap karena mencuri perhiasan emas berupa tiga buah cincin di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
"Yang bersangkutan sempat diamankan tapi melarikan diri, setelah melalui proses penyelidikan, ia ditangkapnya di wilayah Kabupaten Buleleng, Minggu (7/3) malam," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar saat dikonfirmasi dari Denpasar, Bali, Senin.
Baca juga: Di Kuta-Bali, turis Selandia Baru jadi korban pencurian
Ia mengatakan bahwa pelaku yang juga berprofesi sebagai polisi aktif ini menggunakan modus dengan berpura-pura berniat membeli perhiasan. Kemudian setelah dikeluarkan dari rak kaca oleh pegawai toko emas, pelaku langsung mengambil perhiasan dan melarikan diri.
"Setelah ini kita lengkapi dan kita ajukan untuk proses lebih lanjut. Motifnya karena faktor ekonomi, dan yang bersangkutan ini punya utang, untuk jumlahnya masih kita dalami," ujar Kasat Reskrim.
Terkait ada atau tidaknya tindakan pemecatan terhadap pelaku PR, selanjutnya akan diserahkan ke Unit Propam Polres Tabanan. Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Kejadian tersebut berawal pada (7/03) pukul 08.00 WITA, ketika korban I Nyoman Sudiarta membuka toko Mas Cahaya Windu Sara yang bertempat di dalam Pasar Tabanan. Kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA pegawai di toko emas tersebut berteriak maling.
"Kemudian korban dan bersama rekan-nya mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling, beberapa saat kemudian korban mendengar kalau pelaku sudah ditangkap oleh warga di Pasar Tabanan, dan diserahkan ke petugas kepolisian. Namun, pelaku sempat melarikan diri," ucap-nya.
Selanjutnya, tim penyidik Polres Tabanan mengejar pelaku dan melakukan penangkapan hingga memasuki wilayah hukum Polres Buleleng. Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku berupa tiga buah cincin emas yang beratnya masing-masing 2 gram. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp900 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana selama tiga bulan penjara.