Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali meringkus seorang pelaku pencurian atau jambret spesialis kalung emas wisatawan mancanegara yang berlibur di wilayah Kuta, Bali.
Saat menggelar konferensi pers di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin, Kapolsek Kuta Komisaris Polisi Yogie Pramagita mengatakan pelaku I Made Kanta (35) ditangkap setelah seorang wisatawan asal Australia Sonja Jean Stevens (45) melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya pada Rabu 19 April 2023 di daerah Seminyak Kuta, Badung.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sebanyak dua kali. Tetapi, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut lagi terkait TKP atau tindak pidana lain yang mungkin belum diakui oleh tersangka," kata Yogie yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Yogie mengatakan selain melakukan pencurian terhadap WNA Australia, tersangka IMK juga pernah melakukan pencurian kalung emas milik wisatawan asal India.
Baca juga: Polisi Bali tahan pasutri terlibat copet WNA Australia
Baca juga: Polisi Bali tahan pasutri terlibat copet WNA Australia
"Dua-duanya kalung. Yang bersangkutan memang jambret kalung spesialis WNA. Yang India itu juga kenakan kalung emas," kata Yogie.
Selanjutnya, kata Yogie, setelah mencuri paksa kalung emas wisatawan Australia, pelaku langsung menjualnya dan uang hasil penjualan kalung tersebut dipakai pelaku untuk membeli pakaian, membayar hutang dan ikut berjudi sabung ayam.
Yogie menjelaskan tersangka yang bekerja serabutan tersebut nekat melakukan pencurian pada jam-jam ramai yakni pada sore hari dengan menyasar WNA yang memakai kalung emas. Begitu pun ketika tersangka mencuri kalung WNA Australia.
Dengan memakai sepeda motor Nmax bernomor polisi DK 6465 FAH warna abu-abu, tersangka IMK menarik paksa kalung seberat 4 gram milik korban SJS sehingga korban mengalami kerugian material Rp6.500.000.
Baca juga: Polresta Denpasar tahan dua residivis jambret
Dengan memakai sepeda motor Nmax bernomor polisi DK 6465 FAH warna abu-abu, tersangka IMK menarik paksa kalung seberat 4 gram milik korban SJS sehingga korban mengalami kerugian material Rp6.500.000.
Baca juga: Polresta Denpasar tahan dua residivis jambret
Setelah korban SJS melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Kuta, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk memeriksa CCTV. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV dan saksi, polisi kemudian mengatongi identitas pelaku.
Pelaku pun berhasil ditangkap saat sedang santai di wilayah Kuta. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap WNA.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kuta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia pun terancam pidana penjara paling lama lima tahun karena diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.