Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali menahan pasangan suami-istri (pasutri) Andi Firdaus (35) dan Serli (32) karena terlibat dalam kasus pencopetan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia, Terrianne Keen (30) di Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan dalam melakukan aksi yang mencoreng nama baik pariwisata Bali tersebut, pasutri tersebut juga mengajak saudara mereka bernama Sahril (42).
Ketiga pelaku yang notabene berasal dari Ujung Pandang, Makassar tersebut nekat mencuri handphone milik korban yang saat itu hendak menikmati hiburan malam di sebuah kafe di Seminyak, Kuta, Bali.
"Kami berhasil mengamankan para tersangka yang mencoreng nama baik pariwisata kita utamanya di Kuta," kata Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuta yakni berupa tiga buah handphone merek iPhone.
Kapolresta Denpasar mengatakan kasus pencopetan tersebut bermula pada saat korban hendak menikmati hiburan di sekitar daerah Seminyak pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. Di tempat hiburan tersebut, saat korban menikmati hiburan, korban menyadari bahwa handphone miliknya sudah tak ada lagi di sakunya.
Setelah menyadari bahwa handphone tak bisa ditemukan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sejumlah Rp18 juta rupiah," kata Kapolresta Yugo Pamungkas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta melakukan pelacakan terhadap pelaku dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan CCTV di sekitar lokasi korban melaporkan kehilangan.
Kemudian tim mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku yang tinggal di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. Sekitar pukul 16.00 WITA pada hari yang sama, pelaku dapat diamankan oleh petugas ditempat tinggalnya di kosan Jalan Glogor Carik,Gang Flamboyan, Denpasar Selatan, beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan.
"Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," kata Yugo Pamungkas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan aksi pencopetan terhadap WNA tersebut dengan menyerahkan barang bukti berupa handphone.
Adapun peran dari tersangka, pelaku Serli menjadi pelaku pengambil handphone milik korban, Sahril bertugas memantau situasi dan juga membayangi pelaku Serli pada saat melakukan pencurian, sedangkan pelaku Firdaus menerima dan mengamankan hasil yang didapatkan oleh Serli.
Menurut rencananya, barang curian yang didapatkan tersebut akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali. Namun, usaha mereka tak berhasil karena telah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan aksi pencopetan yang dilakukan oleh pasutri tersebut sudah berlangsung lama. Mereka melancarkan aksinya dengan mengincar wisatawan asing yang menikmati hiburan malam di daerah Kuta.
Dalam melancarkan aksinya, mereka kerap kali membagikan tugas untuk mengeksekusi, menampung barang curian dan menjualnya agar bisa menghasilkan uang.
"Dari ketiga pelaku, Firdaus adalah residivis," kata Yogie Pramagita.