Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap dan menahan dua orang residivis yang menjambret barang milik seorang mahasiswi di Denpasar, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan kedua pelaku adalah Septian SW (33) dan Jefri Arisandi (23).
Keduanya telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian di beberapa kota yang berbeda dan juga telah dipenjara.
Kompol Mikael Hutabarat mengatakan pelaku SSW yang bekerja sebagai penjaga vila di Badung merupakan residivis tahun 2015 atas kasus pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di empat TKP, di daerah Malang, Jawa Timur dan dihukum 6 tahun 6 bulan.
Baca juga: Polresta Denpasar tahan pelaku pelecehan terhadap warga Inggris
Sementara itu, pelaku JA yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga adalah residivis pencurian motor di Kalimantan Barat tahun 2019, dan dihukum penjara 6 bulan.
Pada kasus terakhir ini, kata Hutabarat, kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap seorang mahasiswi bernama Elysia Safitri Anis Handayi (22) yang melintas di Lapangan Lagoon Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali beberapa waktu lalu.
"Modus operandi atau cara pelaku melakukan tindak pidana, pelaku memepet korban dan menarik paksa tas korban dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata dia.
Mikael Hutabarat menjelaskan kejadian penjambretan tersebut terjadi pada 24 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wita saat korban melintas di Jalan Raya depan lapangan Lagoon, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam perjalanan tersebut, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang ada di sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor dan setelah mendekati korban, lalu seorang pelaku menarik tas selempang milik korban yang berisikan barang-barang milik korban seperti handphone, powerbank, KTP, kartu ATM BNI, dan STNK sepeda motor.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba
Setelah kedua pelaku menarik tas korban sampai putus dan mendapatkan tas korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
"Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Saat korban melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku menunjukkan atau memperlihatkan pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban yang membuat korban takut dan berbalik arah dan tidak melakukan pengejaran," kata dia.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melapor ke SKPT Polresta Denpasar. Dari hasil penelusuran tim Resmob dan Jatanras Polresta Denpasar, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 20 Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penjambretan tersebut, setelah sebelumnya sempat melawan petugas.
"Keduanya diberikan tindakan tegas karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Mikael Hutabarat.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Denpasar dengan pasal yang disangkakan 365 KUHP dengan penjara paling lama sembilan tahun.