Badung (ANTARA) - Turis asing asal Selandia Baru bernama Mathius Tawi (21) menjadi korban pencurian dengan modus menawarkan transportasi (ojek) di depan sebuah penginapan wilayah Kuta, Badung, Bali.
"Iya, betul kejadiannya itu pas Selasa (26/11) dini hari, pelaku ini ditangkap langsung depan penginapan tempat pelaku mengambil HP korban dengan modus menawarkan transport, terus memepet korban, kemudian mengambil HP korban dari kantong celananya," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, setelah dijumpai di Polsek Kuta, Kamis.
Ia mengatakan setelah diinterogasi pelaku yang bernama I Nengah Danu (20) asal Karangasem ini mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Adapun rincian aksi pelaku yaitu dua kali di Bulan Oktober 2019 dan mendapat dua buah HP.
"Barang hasil curiannya sudah dijual ke orang Jawa yang tidak diketahui namanya saat ditemui pelaku di wilayah Legian, Kuta," jelasnya.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pelaku pencurian terhadap turis Spanyol
Iptu I Putu Ika menjelaskan sebelumnya pada (26/11) pukul 00.15 Wita korban hendak kembali menuju hotelnya yang beralamat di Kuta, Badung. Namun, dalam perjalanan ada beberapa orang menawarkan jasa transport, dan saat itu korban menolak.
"Setelah korban sampai di hotelnya, dia baru sadar kalau HP yang ditaruh disaku celana sudah tidak ada, kemudian korban mencoba menghubungi menggunakan HP temannya, dan ada yang menjawab "Nanti HP mu saya antarkan ke hotel", dan saat itu pelaku sudah ditangkap, sedangkan HP korban menjadi barang bukti," jelasnya.
Korban yang masih pelajar ini mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kuta.
Iptu Putu Ika mengatakan dari kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.