Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang juga merupakan residivis pengedar uang palsu dan migas di Jembrana, Bali.

"Sebelum mencuri sepeda motor, pelaku ini sudah dua kali masuk penjara. Yang pertama kasus uang palsu kemudian kasus migas," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.

Dia mengatakan pelaku berinisial IYM (32) membawa kabur sepeda motor milik salah satu pemilik toko di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat itu, menurut dia, menjelang menutup tokonya, pemilik mendengar sepeda motornya berbunyi namun dia kira dipinjam oleh saudara atau tetangganya.

"Kunci sepeda motor itu tidak dia ambil. Dia melapor kepada kami setelah ditunggu lama sepeda motornya tidak kembali, serta tidak ada tetangga atau saudaranya yang meminjam," katanya.

Baca juga: Polres Jembrana dan dinas perdagangan razia beras oplosan

Mendapatkan laporan pada Senin (21/7), dalam waktu satu hari polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku hendak menjual sepeda motor tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Suharta Wijaya.

Menurut dia, pada tahun 2022 IYM ini divonis sembilan bulan penjara untuk kasus uang palsu, kemudian pada tahun 2024 kembali masuk penjara selama empat bulan untuk kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain residivis ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga menangkap M (36), yang merampok seorang ibu-ibu di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Pelaku yang bekerja di toko datang ke rumah korban, mengantar pesanan air mineral galon pesanan ibu-ibu tersebut.

"Sebelumnya korban memang datang ke toko tempat pelaku bekerja dan memesan air mineral dalam galon," kata Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Baca juga: Kapolres Jembrana mendorong rehabilitasi sukarela pecandu narkoba

Saat membawa air galon pesanan korban itu, kata dia, pelaku mencekik korban yang sedang membersihkan kamar.

Meski lemas, korban sempat berteriak saat dilepaskan pelaku, sehingga M kabur dengan membawa tas berisi uang Rp1 juta dan telepon genggam.

Setelah mendapatkan laporan, tim buser dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap pelaku di Terminal Ubung, Denpasar.



Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi

COPYRIGHT © ANTARA 2026