Negara (Antara Bali) - Wanita yang mencuri perhiasan emas seberat ratusan gram di Kabupaten Jembrana ditangkap kepolisian setempat, setelah korban melihat perhiasannya hendak dilelang oleh pegadaian.
"Korban tahu perhiasan emas miliknya yang disimpan dalam kotak, hilang semuanya pada bulan Februari. Pada bulan Mei, ketika mau membayar cicilan di pegadaian, ia mendapat informasi pegadaian akan melelang perhiasan. Saat melihat-lihat barang yang akan dilelang, ternyata ada perhiasan miliknya yang hilang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, dari petugas gadai, Ni Luh Putu Sri Andayani, pemilik perhiasan tersebut mendapatkan keterangan kalau emas yang akan dilelang digadaikan oleh NKW (42), temannya sendiri yang sering diminta tolong menjaga rumahnya.
Mendapatkan laporan dari korban, polisi lalu menangkap NKW, asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, saat yang bersangkutan sedang bekerja.
Menurutnya, wanita yang mengaku sudah kenal dengan korban selama 15 tahun ini, mencuri belasan perhiasan emas berbagai bentuk dengan berat 151 gram, dengan nilai Rp75 juta lebih.
"Ia mencurinya sebanyak tiga kali dari bulan Februari hingga November 2015, namun korban baru mengetahuinya pada bulan Mei 2016. Perhiasan tersebut ditaruh dalam kotak yang disimpan di almari kamar," ujarnya.
Oleh pelaku, belasan perhiasan berbagai jenis mulai dari cincin, kalung, gelang dan lain-lain tersebut, ia gadaikan senilai Rp45 juta.
Sudarma mengatakan, selain sering diminta tolong korban untuk menjaga rumahnya, pelaku juga sering disuruh menggadaikan perhiasan, sehingga lebih gampang dalam menjalankan aksinya.
Saat diperiksa, NKW mengaku, uang hasil menggadaikan perhiasan tersebut ia gunakan untuk membayar hutang di bank, setelah tidak mampu mencicilnya karena warungnya bangkrut.(GBI)