"Jadi pelaku ini ART yang kerja di rumah majikannya di sana pelaku memanfaatkan kesempatan mencuri emas majikannya. Diperkirakan kerugian Rp80 juta dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas tersebut dan dilakukan sebanyak tiga kali berselang setiap satu minggu.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap pencuri yang berkedok badut
Baca juga: Polres Jembrana tangkap pencuri yang berkedok badut
Pencurian pertama dilakukan pada awal minggu di bulan Februari, pelaku mencuri emas yang ada di kamar anak, lalu minggu kedua di bulan yang sama pelaku juga mencuri emas anak, begitu juga pada minggu ketiga pelaku mencuri emas anak dan langsung dibawa pulang ke tempat tinggal nya untuk disimpan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu satu buah kalung emas anak, satu buah cincin anak, satu pasang sumpel intan, dua buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban.
Made Galih menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah Pak Cipta Nadi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Adapun korban Ni Luh Rastini menerangkan kalau sekitar 2 minggu sebelum kejadian barang perhiasan tersebut masih terlihat di atas almari baju.
Lalu, pada minggu ketiga keluarga akan kondangan dan menemukan emas tersebut telah hilang, begitu juga perhiasan milik cucu korban. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi bekuk "sales manager" curi kartu kredit warga Korea
Baca juga: Polisi bekuk "sales manager" curi kartu kredit warga Korea
Setelah melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap keberadaan pelaku, tepat pada 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wita pihak kepolisian Polsek Mengwi menangkap pelaku di tempat tinggal nya daerah Kelurahan Kapal. Kecamatan Mengwi, Kabupatem Badung.
Atas perbuatannya pelaku asal Tejakula, Buleleng ini disangkakan dengan pasal 362 KUHP.