Negara (ANTARA) - Meminjam sepeda motor milik pacarnya dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana pencurian, seorang residivis di Kabupaten Jembrana, Bali ditangkap polisi.
"Residivis ini melakukan pencurian perhiasan emas, namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga kabur dengan meninggalkan sepeda motor pinjaman itu di lokasi kejadian," kata Kapolsek Negara Komisaris I Ketut Maret di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, GPW alias NO (34), yang beralamat di Desa Berangbang melakukan pencurian di rumah milik I Ketut Wiratma di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara pada Jumat (7/6) malam lalu.
Menurutnya, saat pencuri ini menjalankan aksinya rumah dalam keadaan kosong, namun mendadak Wiratma pulang sehingga ia panik dan langsung kabur.
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian yang kami duga milik pelaku," katanya.
Penelusuran yang dilakukan polisi, sepeda motor Honda Vario Nopol DK6055ZI itu milik seorang perempuan bernisial S dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya yang diketahui pacar dari pelaku, dan mengaku sepeda motor tersebut dipinjam oleh GPW.
Setelah mendapatkan bukti dan keterangan yang kuat, Unit Reserse Kriminal Polsek Negara melakukan pengejaran terhadap GPW hingga ke wilayah Denpasar, bahkan ke Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri, yang dari keterangannya ia membawa kabur sejumlah perhiasan emas senilai Rp5 juta," kata Maret.
Ditangkap, residivis Jembrana yang pinjam motor pacar untuk mencuri
Jumat, 14 Juni 2019 15:45 WIB