Semarapura (Antara Bali) - Polisi menggelandang tiga pelaku pencurian emas ke sejumlah tempat kejadian perkara di Kabupaten Klungkung, Bali, Senin.
Ketiga pelaku, yakni Sup (43), Jae (45), dan Rid (28) diboyong ke Puskesmas Pembantu Lepang dan dua tempat lainnya untuk menjalani rekonstruksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Suparta, di Semarapura, mengungkapkan bahwa Sup ditangkap di rumahnya di Jalan Puputan Klungkung, Jumat (6/12).
Dari pengakuan Sup, petugas mencari dua pelaku lainnya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi berhasil menangkap Jae dan Rid di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/12) dini hari.
Sup berperan sebagai joki atau pengantar, sedangkan Jae sebagai pelaku pencurian dan Rid bertugas menjual hasil kejahatan.
"Jae kami tembak pada bagian betis kirinya karena berusaha melarikan diri saat hendak kami rekonstruksi," ujarnya.
Jae mengaku melakukan pencurian di 27 tempat sejak 2007. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (LHS)
Polisi Gelandang Pelaku Pencurian Emas ke TKP
Senin, 9 Desember 2013 17:10 WIB