Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Polsek jajaran meringkus sebanyak 53 diduga pelaku kejahatan yang dominasi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal Simatupang di Denpasar, Selasa mengatakan 53 pelaku tersebut diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan jajaran dari 47 kasus yang ditangani selama bulan Januari 2025.
Dia mengatakan dari 53 pelaku tersebut 22 diantaranya merupakan pelaku curanmor.
Dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, kata Iqbal, ada tiga kasus yang menyita perhatian publik dan viral di media sosial yakni penganiayaan yang terjadi di Kuta Selatan, penganiayaan di Denpasar Selatan serta pencurian motor dan kambing dari satu korban pada hari yang sama.
Dari 47 kasus, 22 kasus masuk kategori curat, enam curanmor, satu pencurian dengan pemberatan (curat) dan 21 pencurian biasa (cusa).
Jumlah tersangka untuk masing-masing kasus yakni curat 9, curanmor 22 orang, curat 1 tersangka dan pencurian biasa 21 orang.
"Ada 23 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, kunci palsu, pisau, AC 13 buah dan banyak lagi yang kami amankan dari puluhan kasus ini," kata Iqbal didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Berdasarkan jenis kelamin, pelaku laki-laki lebih banyak dari perempuan dimana terdapat pelaku laki-laki sebanyak 47 orang dan sisanya perempuan.
Dari puluhan pelaku tersebut, kata Kapolresta Denpasar, tiga orang tersangka residivis atau pelaku yang melakukan kejahatan berulang dalam kasus curanmor.
Kapolresta merincikan ada enam kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat 9 kasus, Polsek Denpasar Timur 5 kasus, Polsek Denpasar Selatan 12 kasus, Polsek Denpasar Utara 2 kasus, Polsek Kuta 6 kasus, Polsek Kuta Selatan 6 kasus dan Polsek Benoa ada satu kasus.
Para pelaku dijerat pasal yang beda-beda yakni Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa.
"Kami dari Polresta Denpasar mengimbau kepada masyarakat agar menambahkan kunci ganda di motornya dan parkir di tempat yang bisa diawasi," kata Iqbal.
Salah satu kasus menonjol dari puluhan kasus tersebut adalah kasus pencurian sepeda motor dan kambing oleh pelaku RD (34) asal Banyumas, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wita karyawan pelapor I Gede Astawa yang dipanggil Martin memarkir sepeda motor di depan warung yang beralamat di Jalan Mertasari, Denpasar Selatan.
Motor tersebut ditinggal selama lima menit. Pelaku RD memanfaatkan kondisi sepi untuk mencuri sepeda motor korban dan satu ekor kambing yang berada tidak jauh dari tempat korban memarkir motor. Korban pun mengaku mengalami kerugian Rp7,5 juta.
Polsek Denpasar Selatan yang mendapatkan laporan tersebut pun memburu pelaku sampai ke Banyumas. Berkat kerja sama dengan Resmob Polresta Banyumas, pelaku diamankan di rumahnya di Banyumas.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mencuri motor untuk biaya pulang kampung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan jumlah kasus pencurian di Denpasar mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama pada tahun 2024.
Laurens mengatakan peningkatan kasus curanmor di Denpasar mengalami peningkatan karena faktor ekonomi.
"Faktor ekonomi dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan dirinya maupun ada beberapa perkara untuk foya-foya dan lain-lain," katanya.