Mangupura (Antaranews Bali) - Kepala Kepolisian Resor Badung, Bali, AKBP Yudith Satriya Hananta, menegaskan bahwa anggota Polsek Abiansemal telah menangkap pelaku pencurian perhiasan emas.
"Pelaku pencurian emas ini sudah ditangani Polsek Abiansemal," kata Yudith saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Tersangka pencurian bernama Ni Made Kembar Ari Anggreni (22) yang merupakan wanita asal Kintamani, Kabupaten Bangli yang melakukan aksi pencurian perhiasan dan uang Rp10,5 juta milik orang tua mantan pacarnya, I Ketut Pasek (56) pada Senin (9/4) lalu.
Menurut informasi dari anggota Polsek Abiansemal, motif tersangka melakukan pencurian karena kesal hubungannya diputus sepihak oleh mantan kekasihnya, sehingga mencuri harta benda milik orang tua korban.
Tersangka yang sudah menjalin asmara selama empat tahun dengan anak korban dan sudah bisa menginap di rumah mantan pacarnya itu serta mengetahui bahwa rumah calon mertuanya (korban I Ketut Pasek) di Banjar Pacung, Desa Sangeh menyimpan harta benda.
Dalam aksinya, tersangka mengambil gelang emas seberat 13 gram, delapan kotak minuman kesehatan herbal dan uang tunai Rp10,5 juta.
Setelah mencuri, pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan baru mengetahui perhiasan dan uangnya hilang di almari. "Awalnya, korban tidak curiga pelakunya adalah Anggreni," ujarnya.
Akhirnya, korban melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Abiansemal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai pelakunya adalah orang dekat yakni Ni Made Kembar Ari Anggreni.
Pelaku ditangkap polisi berkat bantuan anak korban yang menghubungi tersangak agar maubertemu di Patung Hanoman, pertigaan Desa Sempidi.
Tanpa curiga, tersangka datang menemui mantannya itu dan polisi yang sudah berjaga langsung menangkap tersangka dan dilakukan pemeriksaan mendalam.(ed)