Padang (Antara Bali) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyampaikan pelaksanaan redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang memerlukan persiapan panjang mencapai 10 tahun agar masyarakat benar-benar paham sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami tidak terburu-buru, pemerintah juga karena masyarakat harus paham sekali apa itu redenominasi," kata dia di Padang, Senin usai melantik Kepala perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono.
Ia menjelaskan redenominasi berbeda dengan sanering sebagai mana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen.
"Kalau sanering nilai rupiah berubah, sedangkan redenominasi dilakukan pada saat inflasi dan nilai uang tidak berubah," ujarnya.
Menurutnya untuk melakukan redenominasi harus ada undang-undang dan setelah disetujui butuh waktu lima sampai 10 tahun untuk mempersiapkan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang rupiah perlu memperhatikan kualitas perekonomian. (WDY)