Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengusulkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dapat menghilangkan empat digit nol pada nilai nominal rupiah, bukan tiga digit seperti yang sementara ini diusulkan Bank Indonesia.
"Saran kami pemangkasan empat nol terakhir," kata Anggota di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Dengan menghilangkan empat digit, kata Johnny, nilai tukar rupiah akan lebih sederhana dan bermartabat, jika dibandingkan mata uang negara lain. Misalnya, dengan kurs rupiah saat ini, di kisaran Rp13.393 per dolar AS, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1,3 per 1 dolar AS, atau hampir setara dengan nilai mata uang negara Paman Sam tersebut.
"Kami sarannya empat digit jadi Rp1,3 per 1 dolar AS," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat itu.
Secara terpisah, menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, saat ini redenominasi paling tepat di Indonesia adalah dengan menghilangkan sebanyak tiga nol saja.
"Saat ini itu, sebanyak tiga digit," kata Mirza, Senin kemarin.
Mirza masih berharap RUU Redenominasi atau RUU Perubahan Harga Rupiah dapat dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2017.
"Yang penting kan, saat dimulai pembahasan, kondisi ekonomi stabil," ujarnya.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya belum akan memasukkan RUU Redenominasi sebagai Prolegnas 2017. Johnny dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo membenarkan hal tersebut.
"Yang masuk prolegnas dari usulan Komisi XI, Revisi UU Bank Indonesia, Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, Revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan, redenominasi belum," kata Firman saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal pada uang rupiah, namun tanpa menghilangkan nilai riil pada uang tersebut. Jika redenominasi diterapkan, pemerintah dan BI juga akan melakukan penyesuaian pada harga barang dan jasa sehingga redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.
Usulan Bank Indonesia untuk redenominasi pertama kali mengemuka pada 2010. Saat itu, BI masih dipimpin Pejabat Sementara Gubernur Darmin Nasution.
Pada 2013, BI dan pemerintah menyelesaikan naskah RUU Redenominasi atau Perubahan Harga Rupiah dan mengajukannya kepada DPR. Terdapat 18 pasal dalam RUU tersebut. Namun, hingga kini, pembahasan RUU tersebut masih tertunda.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Senin kemarin, meminta secara langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung dimulainya pembahasan RUU Perubahan Harga Rupiah. (WDY)