Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate
mengusulkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dapat
menghilangkan empat digit nol pada nilai nominal rupiah, bukan tiga
digit seperti yang sementara ini diusulkan Bank Indonesia.
"Saran kami pemangkasan empat nol terakhir," kata Anggota di komisi
yang membidangi keuangan dan perbankan itu saat dihubungi Antara di
Jakarta, Selasa.
Dengan menghilangkan empat digit, kata Johnny, nilai tukar rupiah
akan lebih sederhana dan bermartabat, jika dibandingkan mata uang negara
lain. Misalnya, dengan kurs rupiah saat ini, di kisaran Rp13.393 per
dolar AS, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1,3 per 1 dolar AS,
atau hampir setara dengan nilai mata uang negara Paman Sam tersebut.
"Kami sarannya empat digit jadi Rp1,3 per 1 dolar AS," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat itu.
Secara terpisah, menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza
Adityaswara, saat ini redenominasi paling tepat di Indonesia adalah
dengan menghilangkan sebanyak tiga nol saja.
"Saat ini itu, sebanyak tiga digit," kata Mirza, Senin kemarin.
Mirza masih berharap RUU Redenominasi atau RUU Perubahan Harga
Rupiah dapat dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas
2017.
"Yang penting kan, saat dimulai pembahasan, kondisi ekonomi stabil," ujarnya.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya belum akan memasukkan RUU
Redenominasi sebagai Prolegnas 2017. Johnny dan Wakil Ketua Badan
Legislasi DPR Firman Soebagyo membenarkan hal tersebut.
"Yang masuk prolegnas dari usulan Komisi XI, Revisi UU Bank
Indonesia, Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, Revisi UU Lembaga
Penjamin Simpanan, redenominasi belum," kata Firman saat dihubungi
beberapa waktu lalu.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal pada uang rupiah,
namun tanpa menghilangkan nilai riil pada uang tersebut. Jika
redenominasi diterapkan, pemerintah dan BI juga akan melakukan
penyesuaian pada harga barang dan jasa sehingga redenominasi tidak akan
mengurangi daya beli masyarakat.
Usulan Bank Indonesia untuk redenominasi pertama kali mengemuka pada
2010. Saat itu, BI masih dipimpin Pejabat Sementara Gubernur Darmin
Nasution.
Pada 2013, BI dan pemerintah menyelesaikan naskah RUU Redenominasi
atau Perubahan Harga Rupiah dan mengajukannya kepada DPR. Terdapat 18
pasal dalam RUU tersebut. Namun, hingga kini, pembahasan RUU tersebut
masih tertunda.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Senin kemarin, meminta
secara langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung dimulainya
pembahasan RUU Perubahan Harga Rupiah. (WDY)
Anggota DPR Usul Redenominasi Menghilangkan Empat Digit
Selasa, 20 Desember 2016 17:11 WIB