Jakarta (Antara Bali) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
mengatakan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah atau
Redenominasi tidak menjadi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas pada
2017.
"Itu pertimbangan dari Komisi XI DPR. Yang masuk prolegnas antara
lain Revisi UU Bank Indonesia, Revisi UU Otoritas Jasa Keuangan dan
Revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman
Soebagyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Firman mengatakan daftar Rancangan dan Revisi UU yang masuk
Prolegnas akan disetujui pada sidang paripurna pada pekan ini, sebelum
parlemen memasuki masa reses.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mengajukan kepada
parlemen agar RUU Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Prolegnas 2017.
Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia Farida Peranginangin menjelaskan jika RUU Perubahan Harga
Rupiah disetujui dibahas di parlemen pada 2017, maka diharapkan dapat
disahkan menjadi UU pada 2018. Dua tahun setelah itu, ujar dia, BI akan
menyiapkan infrastruktur dan mencetak uang rupiah baru dengan tiga digit
yang telah dihilangkan.
Setelah itu, pada 2020-2024, BI dan pemerintah menerapkan masa
transisi. Dalam masa transisi tersebut, uang sebelum redenominasi dan
uang setelah redenominasi masih berlaku.
"Pada 2025, impelentasi sepenuhnya, sudah semua redenominasi," kata dia.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang
dengan mengurangi digit tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut.
Rencana BI, redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga digit pada
nilai nominal rupiah.
Usulan redenominasi dari BI sudah mencuat sejak 2010. Namun
hingga kini, belum ada kemajuan berarti untuk payung hukum aksi moneter
tersebut.
Dimintai keterangan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR
Hendrawan Supratikno mengatakan RUU Perubahan Harga Rupiah sulit untuk
masuk Prolegnas rioritas pada 2017. Namun menurut Hendrawan, ditolaknya
redenominasi sebagai prioritas justeru karena pertimbangan dari Baleg.
Ia mengatakan pertimbangan Baleg adalah situasi ekonomi dan
politik domestik belum kondusif untuk membahas RUU Redenominasi.
Hendrawan menerima pertimbangan tersebut.
Dia mengatakan jika mulai dibahas pada 2017, redenominasi ini
rawan dianggap sebagai sanering, karena sosialisasi yang belum masif
kepada masyarakat. Hendrawan juga mengungkapkan sebagian besar fraksi
partai politik di DPR menilai pembahasan redenominasi pada 2017 rentan
disisipi kepentingan politik.
"Idealnya redenominasi dibahas satu tahun setelah Pemilu. Jadi
tepatnya pada 2020, setelah Pemilu 2019. Itu pertimbangan fraksi," kata
anggota parlemen dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P).itu. (WDY)
Baleg DPR Nyatakan Redenominasi Tidak Masuk Prolegnas 2017
Senin, 12 Desember 2016 9:37 WIB