Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo menyatakan pelaksanaan
redenominasi rupiah memerlukan waktu transisi panjang, tidak bisa serta
merta dilakukan begitu rancangan undang-undang yang mengaturnya selesai
dibahas dan disahkan.
"Masih memerlukan waktu yang panjang kalau nantinya sudah
diputuskan," kata Presiden usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran
uang rupiah tahun emisi 2016 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin.
Presiden
mengatakan bahwa masih perlu masa transisi sekitar tujuh tahun setelah
penetapan Undang-Undang tentang Redenominasi untuk melaksanakan
kebijakan tersebut.
"Ini sebetulnya, harusnya sudah masuk dalam Prolegnas RUU-nya, harus
masuk dalam Prolegnas 2017, tapi ternyata kita lihat belum masuk,"
katanya.
Ia lantas menekankan kembali perlunya masa transisi
untuk melaksanakan redenominasi rupiah kalau nantinya rancangan
undang-undang itu masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan
DPR memutuskan menyetujui pengesahannya.
"Mungkin memerlukan waktu tujuh tahunan waktu transisi ke
pelaksanaan, jadi ini masih memerlukan waktu yang panjang kalau sudah
diputuskan, ini masuk ke Prolegnas saja belum kok," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait redenominasi rupiah masuk Prolegnas DPR tahun 2017.
Bank Indonesia berharap DPR segera membahas RUU itu. Menurut Bank
Indonesia, tahun depan situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan
untuk memulai pembahasan payung hukum redenominasi rupiah.
Redenominasi merupakan langkah menyederhanakan denominasi (pecahan)
mata uang menjadi lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka
nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. (WDY)
Presiden: Redenominasi Rupiah Tidak Bisa Serta Merta
Senin, 19 Desember 2016 14:14 WIB