Denpasar (Antara Bali) - Tim Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Denpasar, masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali, terkait kerugian negara kasus korupsi Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan, karena belum ada dikirimkan hasil audit dari BPKP kepada Kejaksaan," kata Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I.G.A Kusumyasa Diputra di Denpasar, Senin.
Apabila belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP, kata Kusuma, kasus ini tetap berjalan sebagai mana mestinya dan kejaksaan tetap mempelajari kasus ini.
"Kami sudah bersurat ke BPKP sebanyak dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan bagaimana hasil auditnya," katanya.
Ia menegaskan, kewenangan menghentikan penyidikan menjadi kewenangan kejaksaan, namun kita pelajari dulu bagaimana kasus ini ke depannya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan merinci kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp11 miliar dengan perhitungan Rp6,5 miliar kerugian terkait pengelolaan dana PD Parkir Tahun 2014 dan penggunaan uang asuransi Rp4,5 miliar sejak tahun 2008.
Dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan tim penyidik Kejari Denpasar, maka ditetapkan satu orang tersangka Nyoman Gede Sudiantara selaku direktur utama perusahaan parkir setempat. (WDY)
Kejari Tunggu Audit BPKP Kerugian PD Parkir
Selasa, 6 Desember 2016 7:50 WIB