"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Alit Nuada dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Gede Rumega dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam persidangan, dikatakan bahwa terdakwa diminta membayarkan dana pengganti retribusi parkir sebesar Rp157.500.00 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya, apabila terdakwa juga tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Perbuatan terdakwa tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Denpasar Desi Purnani Adam menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Catur Rianita Dharmawati meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dalam Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam berkas tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Tiga pengurus LPD Buleleng segera disidang terkait kredit fiktif
Baca juga: Tiga pengurus LPD Buleleng segera disidang terkait kredit fiktif
Awalnya, sejak menjabat menjadi Kepala Unit Pasar Kumbasari pada tahun 2018, meminta kepada beberapa anggotanya yang bertugas memungut retribusi parkir untuk menyisihkan uang hasil penerimaan jasa retribusi parkir di area Pasar Kumbasari.
Saksi pertama yaitu anggotanya bernama I Ketut Arianta menyisihkan penerimaan retribusi parkir Rp100.000 perharinya yang dikumpulkan dari pengunjung pasar yang tidak menerima karcis parkir. Setelah terkumpul sebanyak Rp3 juta lalu saksi memberikan kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa meminta saksi I Ketut Arianta untuk menaikkan jumlah uang yang disisihkan menjadi Rp200.000. Sehingga setiap bulannya terdakwa Rp6 juta dari hasil uang parkir yang disisihkan itu. Penyisihan secara rutin tiap bulan tersebut sampai Mei 2019 berjumlah Rp99 juta.
Saksi kedua I Kadek Suparta juga menyisihkan uang retribusi parkir setiap harinya sebesar Rp30.000, kemudian dikumpulkan satu bulan menjadi Rp900 ribu sampai dengan bulan Mei 2019 tercatat ada Rp9 juta.
Saksi ketiga dari I Nyoman Sudarmika yang mana telah menyisihkan dan menyerahkan uang retribusi parkir tiap bulan kepada terdakwa sebesar Rp3 juta. Pemberian kepada terdakwa dilakukan sebanyak 15 kali, sejak awal tahun 2018 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan jumlah Rp45 juta.
Saksi terakhir I Putu Karya menyisihkan uang retribusi parkir tiap bulannya sebanyak Rp250.000-Rp300.000 dan dilakukan 15 kali dengan total keseluruhan Rp4.500.000 juta.