Negara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) senilai Rp300 juta.
"Titipan ini dari terdakwa mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Rabu.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan audit terdakwa I Gusti Ayu KJA telah merugikan lembaga keuangan milik desa adat tersebut sebesar Rp372 juta, sehingga uang pengganti yang harus dia serahkan masih kurang Rp72 juta.
Untuk kasus dengan terdakwa I Gusti Ayu KJA ini, kata dia, saat ini sudah masuk dalam tahap penuntutan oleh pihaknya.
Setelah kasus ini mendapatkan kekuatan hukum tetap, uang titipan tersebut akan pihaknya kembalikan kepada LPD Yehembang Kauh.
"Setelah keputusan inkrah kami akan kembalikan uang ke LPD agar lembaga itu bisa berkembang," katanya.
Dalam kasus korupsi LPD Yehembang Kauh, selain I Gusti Ayu KJA, Kejaksaan Negeri Jembrana juga menetapkan ketua LPD I Nyoman Parwata sebagai tersangka.
Parwata dalam tingkat kasasi mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasar pemeriksaan kejaksaan, korupsi ini dilakukan ketua dan bendahara LPD Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo dalam rentang waktu tahun 2015-2021 dengan total kerugian Rp903 juta.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi di LPD, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari mengatakan, pada tahun 2024 pernah mengumpulkan pengurus LPD di kabupaten tersebut untuk mendapatkan pembinaan.