Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Agung saat ini tengah mengembangkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi retribusi parkir di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
"Tunggu saatnya, semua perkara itu inkrah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono usai menghadiri pelatihan aparat penegak hukum di Denpasar, Senin.
Pihaknya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan lagi dengan adanya dua tersangka baru kasus parkir yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun ia tidak memberikan detail dua tersangka baru yang tidak diumumkan inisial maupun keterlibatan keduanya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp17 miliar.
"Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sudah berjalan simultan, baik dan profesional," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa kasus yang tangani Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke pengadilan merupakan kasus yang berbobot.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan Dirut PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai yang merugikan negara senilai Rp28,01 miliar.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp28,01 miliar subsider tiga tahun penjara dan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (WDY)