Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana (tengah) menyapa rekannya saat sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (24/4). Terdakwa yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara itu dalam nota pembelaanya menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode November 2008- Desember 2011 yang merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2014.