Denpasar (Antara Bali) - Staf administrasi PT Penata Sarana Bali (PSB) Rudi Jhonson Sitorus divonis hukuman penjara selama 10 tahun terkait korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, yang merugikan negara senilai Rp28,01 miliar.
Selain itu terdakwa Rudi Jhonson Sitorus juga dikenai denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tersebut, yakni turut serta dalam perbuatan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 14 setengah tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan yang dilakukannya melawan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam membacakan putusan majelis hakim menyampaikan bahwa pendapatan parkir disetorkan kepada PT Angkasa Pura senilai Rp11-12 juta dipotong untuk PSB senilai Rp7-8 juta disetorkan oleh Silvia Kunti (Manager Keuangan PSB) dan Rp12-15 juta diambil oleh terdakwa Dirut PSB Chris Sridana.
Selain itu setiap bulan PSB kembali meminta jatah sesuai dengan kontrak sebesar 25 persen dari total penerimaan oleh PT Angkasa Pura.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Rudi Jhonson Sitorus, Manager Oprasional PSB Mikhael Maksi telah divonis 10 tahun dalam kasus yang sama, kasus tersebut juga menyeret terdakwa lain, yakni Chris Sridana (Dirut PSB) dan Indra Purabarnoza (Manager PSB), serta seorang tersangka baru Silvia Kunti (Manager Keuangan PSB).
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.
Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan PSB hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
Staf Administrasi PSB Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 22 April 2014 13:54 WIB