Staf administrasi PT Penata Sarana Bali, Rudi Johnson Sitorus (kiri) berjalan di ruang sidang seusai pembacaan vonis pengadilan atas kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (22/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai turut melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011, bersama dua terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2014.">
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.