Denpasar (Antara Bali) - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali belum melirik sumber pembiayaan dari pasar modal karena bank tersebut belum bersifat terbuka untuk pemegang saham lain.
"Sampai saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan penjualan obligasi atau membuka penyetoran modal dari pihak lain selain pemegang saham yang sudah ada," kata Direktur Operasional BPD Bali I Gusti Ngurah Agustana D Mendala di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pemegang saham juga belum memerintahkan untuk melakukan penjualan saham sehingga pihaknya belum mengarah pasar modal.
"Kami belum mengarah kepada sumber modal di luar pemegang saham dan pemegang saham sendiri mungkin belum memerintahkan kami mengkaji atau melakukan persiapan penjualan saham," imbuhnya.
Bank yang berkantor pusat di Renon, Denpasar itu mencatat kepemilikan modal yang telah disahamkan per 31 Oktober 2016 masih didominasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp800,6 miliar atau 46,23 persen.
Posisi kedua dipegang oleh Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp614,9 miliar atau 35,5 persen disusul Pemkot Denpasar sebesar Rp139,4 miliar (8,05 persen).
Pemkab Karangasem sebesar Rp36,3 miliar (2,1 persen), Pemkab Tabanan sebesar Rp29,8 miliar (1,72 persen), Pemkab Buleleng sebesar Rp28,1 miliar (1,63).
Pemkab Klungkung sebesar Rp26,9 miliar (1,55 persen), Pemkab Gianyar sebesar Rp20,1 miliar (1,16 persen), Pemkab Jembrana sebesar Rp22 miliar (1,28 persen) dan Pemkab Bangli sebesar Rp13,5 miliar (0,78 persen).
Sehingga total jumlah modal bank tersebut per 31 Oktober 2016 mencapai Rp1.731.992.000.000.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mencatat sampai saat ini baru ada tiga emiten yang melantai di bursa saham atau melakukan IPO (penawaran saham perdana).
Untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang memanfaatkan pasar modal, OJK telah mengeluarkan peraturan nomor 24/POJK.04/2016 tentang agen perantara perdagangan efek.
Pasar modal memiliki manfaat untuk menjadi sumber pendanaan bagi perusahaan. Sedangkan bagi investor, pasar modal menjadi wahana investasi dan mengontorol kebijakan perusahaan.
Sedangkan bagi perekonomian secara umum, pasar modal dapat mendorong penerimaan pajak, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mendorong penerapan tata kelola pemerintahan oleh pelaku ekonomi secara menyeluruh. (WDY)
BPD Bali Belum Lirik Pasar Modal
Senin, 5 Desember 2016 9:28 WIB