Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga semester I/2015 telah mengeluarkan sebanyak 1.019 izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari 1.800 izin yang ditargetkan sepanjang tahun ini.
"Kami harapkan target tercapai karena melihat investasi dari penanaman modal asing juga naik. Tentu hal ini akan membawa konsekuensi tenaga kerja asing," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dari IMTA yang sudah dikeluarkan pihaknya itu mayoritas tenaga kerja berkewarganegaraan Malaysia, Singapura, Amerika Serikat dan Jepang.
"Sedangkan untuk posisi jabatan yang dipegang di tataran manajer, komisaris, dan direktur karena merekalah yang punya modal," ucapnya.
Tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut Sudarsana, tenaga kerja asing tersebut lebih banyak bergelut di sektor pariwisata seperti perhotelan, travel, dan sarana akomodasi wisata lainnya.
"Untuk daftar posisi yang boleh dipegang orang asing itu sudah ada regulasinya dari pemerintah pusat. Dan kami punya kontrol, bahwa kami tidak akan memperpanjang IMTA kalau tidak sesuai dengan daftar tersebut," ujarnya.
Sudarsana menambahkan, setiap tenaga asing yang memperoleh IMTA itu wajib membayar kepada Pemprov Bali sebesar 100 dolar AS per bulan.
"Target kami pendapatan IMTA untuk tahun ini mencapai Rp21 miliar dengan perhitungan kurs dolar yang digunakan Rp10.500. Dengan kondisi naiknya dolar, mudah-mudahan target tersebut dapat terlampaui," katanya.
Dia mengaku tidak menemukan kendala berarti dalam memungut IMTA tersebut karena umumnya orang asing yang bekerja dengan posisi "top manager" itu adalah orang baik-baik dan taat aturan.
"Manakala waktunya memperpanjang, kami akan informasikan sehingga serta-merta merespons dengan baik, terutama lewat agen-agen yang digunakan," ucap Sudarsana. (WDY)