Denpasar (Antara Bali)--Berita yang berkembang di beberapa media cetak terkait retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di PLTU Celukan Bawang, Buleleng , diklarifikasi oleh Pemprov Bali melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, IGA Sudarsana saat menggelar konferensi pers bersama awak media di press room Biro Humas Setda Provinsi Bali, Jumat (21/8).
Ia menjelaskan pihaknya mengeluarkan izin berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dimana apabila dalam RPTKA suatu proyek dikerjakan lintas sektoral atau melebihi dari satu kabupaten maka merupakan kewenangan Pemprov, namun apabila proyek itu dikerjakan pada satu lokasi kabupaten maka itu menurutnya sepenuhnya hak Kabupaten bersangkutan.
“Jadi tidak benar ada pengambilan hak yang bukan milik Pemprov, kalau setelah melakukan pengecekan dan pendataan retribusi itu dikehendaki menjadi pemasukan Kabupaten Buleleng mari kita berkoordinasi untuk merubah RPTKA sehingga berlangsung di satu Kabupaten,†jelas Sudarsana.
Ia juga menjelaskan banyaknya tenaga kerja asing di lokasi PLTU tidak sepenuhnya tenaga kerja baru, karena tenaga kerja asing yang ada saat ini juga merupakan tenaga kerja yang izinnya diperpanjang dari tahun sebelumnya.
Seperti yang dipaparkannya, untuk tahun 2014 tenaga kerja asing yang izinnya menjadi kewenangan Pemprov berjumlah 108 orang dan tahun 2015 bertambah sebanyak 83 orang sehingga totalnya sebanyak 191 orang. Ijin masa tinggal tenaga kerja tersebut menurutnya ada 2. Yaitu jangka panjang dengan waktu maksimal 2 tahun dan jangka pendek dengan waktu 6 bulan.
Pihak Pemprov hanya menjadi perpanjangan, karena kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat.
Ia mengaku hanya bisa mengecek lewat online tenaga kerja yang izinnya sudah diperpanjang, apabila tidak diperpanjang nama-nama tersebut akan di blok, dan selanjutnya mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk memulangkan tenaga kerja tersebut ke negaranya.
Lebih jauh ia memaparkan perbandingan tenaga kerja lokal dan asing memang belum sebanding, yang seharusnya 1 tenaga kerja asing menyerap 10 tenaga lokal (1 : 10).
Hal ini menurutnya bukan karena menolak mempekerjakan tenaga lokal, namun proyek yang masih tahap pembangunan ini mengutamakan tenaga yang benar-benar ahli di bidang tersebut dan juga terkendala susahnya mencari tenaga lokal yang bisa bekerja pada bidang tersebut, serta terkendala waktu pengerjaan.
Jadi mau tidak mau menurutnya memang harus diambil dari tenaga asing. Namun tidak sepenuhnya berkewarganegaraan asing karena terdapat WNI keturunan cina yang bekerja di luar turut direkrut.
Komposisi tenaga kerja saat ini, akan terus diperbaiki pada saat PLTU sudah berjalan. Keberadaan tenaga kerja asing akan semakin dikurangi dan menambah tenaga kerja lokal, agar bisa alih teknologi tenaga kerja pendamping.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap awak media yang sudah memuat pemberitaan tersebut.
Menurutnya hal ini merupakan bagian pengawasan dari media dan masyarakat. Untuk itu ia sangat mengharapkan peran aktif semua pihak untuk memberikan informasi sehingga bisa mendukung kesuksesan pembangunan yang dilaksanakan Pemprov.
Tidak hanya itu, ia juga berharap agar tenaga kerja lokal bisa bangkit dengan meningkatkan ketrampilan dan kemampuan bahasa asing agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
Untuk itu peran serta Kabupaten/Kota bersama Pemprov untuk memberikan pelatihan-pelatihan ketenaga kerjaan, menurutnya juga perlu ditingkatkan sehingga bisa membentuk tenaga kerja yang handal. (WDY)