Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pendapatan dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) selama 2015 mencapai 22 miliar.
"Kami optimistis target itu dapat tercapai karena memang sudah diperhitungkan seperti itu. Kami kembali pada target wajar karena disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja asing di daerah kita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan target tersebut dengan asumsi ada 1.800 tenaga kerja asing dengan estimasi bekerja selama enam bulan hingga setahun. Setiap orang dikenakan 100 dolar AS per bulan, dengan menggunakan perhitungan kurs rupiah Rp10.500.
"Sepanjang tenaga kerja asing resmi bekerja di Bali, mereka tidak bisa menghindar dari pengenaan IMTA karena kami sudah mempunyai perangkat online," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Imigrasi untuk melacak kemungkinan adanya orang asing yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di Bali.
Sudarsana menambahkan, jika dibandingkan dengan capaian pendapatan IMTA pada 2014 memang untuk target tahun ini ada penurunan. "Tahun lalu kami berhasil mencapai pendapatan mendekati Rp30 miliar," ucapnya.
Tahun lalu, ujar dia, pendapatan IMTA cukup tinggi karena Disnakertrans Bali mengejar tunggakan IMTA dari tahun 2013, akibat tahun itu belum ditetapkannya Perda Provinsi Bali tentang Perpanjangan IMTA.
"Selain itu, tahun lalu pendapatan IMTA cukup tertolong karena adanya 130 tenaga kerja asing dari Tiongkok yang menangani pembangkit listrik di Singaraja. Namun untuk tahun ini mereka sudah kembali lagi ke negaranya," kata Sudarsana.
Di sisi lain, pihaknya mengkhawatirkan terjadinya penurunan capaian IMTA untuk tahun-tahun berikutnya karena mendengar informasi adanya rencana pemerintah pusat bahwa tenaga kerja asing hanya boleh bekerja maksimal enam bulan. "Kalau benar seperti itu, pasti IMTA kita nanti akan turun drastis lagi," ujarnya. (WDY)