Singaraja (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, Bali memulangkan dua tenaga kerja asing asal Tiongkok di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang karena tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
"Dua pekerja asing tanpa IMTA ditemukan saat inspeksi mendadak (razia) Kementerian Tenaga Kerja RI, Selasa (18/8) lalu," kata Kadisnakertrans Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, Selasa.
Ia menuturkan, pekerja asing itu, Xie Lingling dan Zou Mei, kedua bekerja untuk China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC) sejak beberapa waktu yang lalu.
Mamun kereka itu tidak memiliki IMTA dan masih dalam tahap rencana pengguna tenaga kerja asing (RPTKA) di Disnakertrans Bali meskipun telah bekerja sejak Mei lalu.
"Kami sudah meminta perusahaan yang mempekerjakan, yakni CHEC supaya memulangkan karena dokumennya tidak lengkap dari pada menimbulkan masalah lagi dikemudian hari," ujarnya.
Ia lebih lanjut memaparkan, sebagian TKA asal Tiongkok yang bekerja di PLTU Celukan Bawang telah dipulangkan karena kontrak kerjanya telah habis.
Dari data terakhir yang dimiliki Disnakertrans, TKA asal Tiongkok masih tersisa 136 orang. Mereka bekerja untuk empat perusahaan berbeda.
Selain itu, saat ini pihaknya mulai memberlakukan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang IMTA, sehingga pekerja asing lebih mudah diawasi. "Dulu susahnya karena harus mengurus IMTA ke Provinsi, di sana letak permasalahannya," kata dia seraya menambahkan agar dokumen pekerja asing dapat diurus menggunakan sistem online sehingga lebih efektif dan efesien.(APP)