Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali akan segera mengecek dugaan penggunaan tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai penjaga toko pada sejumlah usaha milik investor dari Tiongkok.
"Sesuai aturan, tidak boleh tenaga kerja asing bekerja sebagai penjaga toko. Itu tidak sesuai jabatannya, jabatan (tenaga kerja asing) itu minimal di level manajer," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, di Denpasar, Selasa.
Pengecekan atau pengawasan kembali tenaga kerja asing tersebut, sekaligus menindaklanjuti pemberitaan mengenai pariwisata Bali yang dijual murah ke Tiongkok.
Selain merupakan hasil "blusukan" Wagub Bali belum lama ini ke sejumlah toko di kawasan Benoa, Denpasar, yang mendapati sejumlah pekerja asing. "Kami akan cek dokumennya apakah resmi atau tidak, legal atau ilegal. Kalau dokumennya ada, berarti (mereka) itu salah job dan itu perlu dibina," ucapnya.
Sedangkan kalau tanpa dokumen, ujar Wiratmi, maka mereka harus dideportasi dan pihaknya tentu harus bekerja sama dengan pihak imigrasi maupun kepolisian. "Pada prinsipnya, kami sudah ada SOP-nya dalam pengawasan tenaga kerja asing di perusahaan," ujarnya.
Di luar kasus dugaan tenaga kerja asing yang bekerja pada sejumlah toko yang menjual produk-produk khas Tiongkok di Bali, pihaknya belum lama ini juga telah melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan di Pulau Dewata, bahkan hingga daerah Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.
"Pengawasan ke perusahaan itu menyangkut norma kerja, norma keamanan, kesehatan dan keselamatan (K3), dan termasuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu disosialisasikan pula soal Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing" ucapnya.
Sebelumnya terkait sosialisasi Perpres No 20/2018 tersebut, Disnaker Bali pun telah menyosialisasikan kepada sekitar 150 perwakilan perusahaan di Pulau Dewata.
"Kami sosialisasikan agar perusahaan tersebut benar-benar paham. Selama ini tenaga kerja asing banyak yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran. Kalau untuk posisi HRD maupun keuangan, tidak boleh menggunakan tenaga kerja asing," kata Wiratmi. (WDY)