Gianyar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja menyosialisasikan prosedur penggunaan tenaga kerja asing dan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dalam kerangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Peraturan tersebut mengatur bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Pemerintah mengharuskan pemberi kerja memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memastikan tenaga kerja asing memiliki kompetensi serta dokumen legal yang dibutuhkan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, seperti yang dikutip dalam keterangan pers yang diterima di Gianyar, Jumat.
Ia mengatakan sosialisasi tata cara penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, dan penggunaan tenaga kerja asing bukan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, melainkan untuk mendorong transfer teknologi dan pengetahuan.
Dayu Surya mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1), menyebutkan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tindakan kekerasan. Dalam lingkup ketenagakerjaan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga menekankan kewajiban pengusaha untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga harkat dan martabat manusia.
Ditegaskannya bahwa Disnaker Gianyar terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Dayu Surya berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara tenaga kerja lokal dan asing, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Gianyar.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh 54 peserta yang terdiri dari narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, para pemimpin perusahaan, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan kepala sekolah.
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing diisi oleh narasumber Retno Adhiati, S.KM, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, dan Manila Ayu Pijaya, ST, M.Si, Pengantar Kerja Ahli Madya, yang membagikan pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia serta pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.