"Peraturan tersebut mengatur bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Pemerintah mengharuskan pemberi kerja memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memastikan tenaga kerja asing memiliki kompetensi serta dokumen legal yang dibutuhkan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, seperti yang dikutip dalam keterangan pers yang diterima di Gianyar, Jumat.
Ia mengatakan sosialisasi tata cara penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, dan penggunaan tenaga kerja asing bukan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, melainkan untuk mendorong transfer teknologi dan pengetahuan.
"Di Kabupaten Gianyar, kami berkomitmen untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara selektif, dengan tetap memprioritaskan pengembangan tenaga kerja lokal," tegasnya.
Dayu Surya mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1), menyebutkan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tindakan kekerasan. Dalam lingkup ketenagakerjaan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga menekankan kewajiban pengusaha untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga harkat dan martabat manusia.
Kepala Disnaker Gianyar menjelaskan bahwa dalam acara sosialisasi ini, selain dibahas soal prosedur penggunaan tenaga kerja asing, disinggung juga soal pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman soal upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Ditegaskannya bahwa Disnaker Gianyar terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Dayu Surya berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara tenaga kerja lokal dan asing, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Gianyar.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh 54 peserta yang terdiri dari narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, para pemimpin perusahaan, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan kepala sekolah.
Ditegaskannya bahwa Disnaker Gianyar terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Dayu Surya berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara tenaga kerja lokal dan asing, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Gianyar.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh 54 peserta yang terdiri dari narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, para pemimpin perusahaan, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan kepala sekolah.
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing diisi oleh narasumber Retno Adhiati, S.KM, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, dan Manila Ayu Pijaya, ST, M.Si, Pengantar Kerja Ahli Madya, yang membagikan pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia serta pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.