Mangupura (Antara Bali) - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung Nyoman Sentana menemukan selisih dana hibah untuk Pemerintah Provinsi Bali.
"Kami menemukan adanya selisih bantuan penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) yang diserahkan kepada Pemprov Bali dan enam kabupaten antara yang digelontorkan dengan yang dipertanggungjawabkan," katanya di Mangupura, Kabupaten Badung, Rabu.
Data yang diperoleh dari Bagian Keuangan Pemkab Badung pada tahun anggaran 2014 menyebutkan bahwa realisasi bantuan keuangan dari penyisihan PHR untuk Pemprov Bali dan enam kabupaten sebesar Rp228.764.282.543.
Sementara dari Pemkot Denpasar sebesar Rp20.248.299.126 hingga total anggaran yang digelontorkan kedua daerah itu sebesar Rp249.012.581.669.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban Pemprov Bali total dana hanya Rp207.072.533.751 atau ada selisih Rp41.940.047.918 yang tidak dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit. "Kemana sebenarnya sesilih dana puluhan miliar tersebut. Apakah hilang mengendap begitu saja? Dalam LPJ, tidak semua anggaran dipertanggungjawabkan," katanya.
Sejak awal Sentana mencurigai ketidakberesan dalam pemanfaatan bantaun penyisihan PHR tersebut. Bantuan tersebut sebagian besar tidak dipergunakan sesuai kesepakatan awal, yakni untuk promosi pariwisata dan perbaikan infrastruktur objek wisata.
"Kalau memang tidak diarahkan dengan benar, kami rekomendasikan penghentian bantuan tersebut. Nilai Rp200 miliar sebaiknya digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung," ujarnya.
Dalam LPJ penggunaan bantuan peyisihan PHR dari Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar tahun anggaran 2014 untuk Pemrpov Bali sebagai koordinator mendapatkan bagian sebesar Rp34,5 miliar.
Selanjuntnya Pemkab Buleleng mendapat jatah terbesar yaitu Rp50 miliar, Pemkab Karangasem Rp36,4 miliar, Pemkab Tabanan Rp25,7 miliar, Pemkab Jembrana Rp21,6 miliar, Pemkab Klungkung Rp21,3 miliar, dan bagian terkecil diterima Kabupaten Bangli sebesar Rp17,2 miliar. (WDY)