Mangupura (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Badung, Bali mengharapkan pembagian pajak hotel dan restoran (PHR) dari daerah itu kepada enam kabupaten tidak lagi diserahkan ke APBD Provinsi Bali, agar peruntukkannya tepat sasaran.
"Kami berharap pembagian PHR yang mencapai puluhan miliar dari Badung ini tepat sasaran, karena sebelumnya sempat terjadi permasalahan yang alokasinya menyimpang dan tidak sesuai peruntukan," kata Ketua Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria di Badung, Jumat.
Diakui selama ini pembagian PHR tersebut diserahkan melalui APBD Provinsi Bali, yang kemudian oleh Pemprov Bali menyerahkan kepada enam kabupaten di Pulau Dewata, kecuali Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.
Enam kabupaten di Bali yang mendapatkan suntikan dana PHR dari Badung ini yakni Tabanan, Klungkung, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung yang masing-masing 15-22 persen dari pendapatan PHR di Badung sesuai peraturan daerah.
Ia mencontohkan, pada Tahun 2014, Pemkab Badung membagikan PHR di daerah itu mencapai Rp260 miliar dan setiap tahunnya nominal pembagian uang PHR itu tersebut meningkat.
Dari total PHR itu, 40 persen dibagikan kepada keenam kabupaten secara merata dan 60 persennya lagi dibagikan secara proporsional sesuai daerah yang membutuhkan, sehingga pembagian PHR ini tepat guna.
"Namun, kami menginginkan Tahun 2017 nanti, pembagian PHR tidak harus melalui kewenangan Gubernur, meskipun ada Pergub yang mengatur," ujar Satria.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Pemkab Badung membuat peraturan daerah untuk pembagian PHR ini agar langsung diterima keenam kabupaten yang berhak mendapatkannya.
"Hal ini kami harapkan, karena peraturan daerah lebih tinggi daripada Pergup," katanya lagi. (WDY)