Mangupura (Antara Bali) - Sebanyak enam kabupaten di Bali, menyepakati menerima bantuan penyisihan Pajak Hotel dan Restauran (PHR) dari Kabupaten Badung yang masing-masing Rp50 miliar, agar diberikan secara langsung kepada daerah yang membutuhkan.
Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis, mengatakan enam kabupaten yang menyepakati hal ini adalah Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan dan Buleleng dan Jembrana, dimana bantuan tersebut dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dibagikan secara merata dan proporsional.
"Total penyisihan PHR Pemkab Badung mencapai Rp342 miliar yang dibagikan kepada enam kabupaten dengan masing-masing dana sebesar Rp50 miliar dan sisanya lagi Rp 42 miliar kami bagi secara proporsional," ujar Giri Prasta yang didampingi Wabup Badung I Ketut Suiasa dan Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Upaya ini dilakukan secara langsung kepada enam kabupaten penerima bantuan agar mewujudkan "One Island Management" di Bali serta terwujudnya "One Stop Destination" dan pembagian secara langsung ini juga telah dibenarkan dari segi aturan yuridis.
Aspek Yuridis yang dipergunakan menjadi dasar pembagian PHR yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pembagian PHR ini, kata Giri Prasta, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Badung dengan enam Kabupaten penerima.
Dalam acara rapat tindaklanjut rencana kerjasama realokasi PHR tersebut dihadiri langsung Bupati Jembrana Putu Artha, Wakil Bupati Bangli Sedana Arta beserta perwakilan dari Kabupaten Karangasem, Klungkung, Tabanan dan Buleleng yang masing-masing didampingi pejabat Bappeda.
Pemkab Badung telah bersurat kepada gubernur Bali yang dilanjutkan dengan bupati Badung bersama para bupati di kabupaten penerima telah menghadap kepada Gubernur.
Menurut Giri Prasta, Gubernur Bali Mangku Pastika tidak mempermasalahkan terhadap pembagian PHR secara proporsional, dimana Kabupaten yang memiliki rumah tangga miskin (RTM) terbanyak yang diprioritaskan serta Sekda Bali diminta membuat kajian normatif.
Selain itu, DPRD Badung telah memberikan rekomendasi, termasuk meminta legal opinion dari Kejaksaan. "Dari tahun 2009-2016 penyisihan PHR di Badung sudah diserahkan mencapai Rp1,6 triliun, namun kami melihat belum termanfaatkan dengan baik," katanya.
Dengan pemberian PHR secara langsung kepada enam kabupaten ini, diyakini Giri Prasta dapat membangun Bali dengan nyata.
"Komitmen kami demi kemajuan pariwisata Bali dan target dua tahun ke depan, enam kabupaten penerima mampu menata infrastruktur dan menciptakan destinasi baru," ujarnya.
Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, langkah Bupati Badung ini merupakan motivator dan kerja nyata serta mengutamakan konsep persaudaraan atau "menyama braya" dalam membangun Bali.
"Melalui pembagian PHR Badung ini, salah satu rencana yang akan dilaksanakan Kabupaten Bangli adalah membangun kawasan Geo Park Batur Kaldera yang sudah diakui UNESCO," ujar Sang Nyoman.
Hal senada dikatakan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta mengaku sependapat dengan yang disampaikan Bupati Jembrana. "Ibu Bupati kami secara prinsip menyambut baik keinginan Pemkab Badung," katanya.
Hal ini disepakati karena telah membaca aspek yuridis dan memang memungkinkan dengan proses yang ditempuh Pemkab Badung dan "legal opinion dari Kejari Denpasar juga sudah sangat jelas. (WDY)