Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di daerah itu kepada enam kabupaten di Bali yang memerlukan bantuan akan melewati proses politik legislasi dan politik anggaran.
"Politik legislasi itu berarti pembagian PHR ini berdasarkan aturan, ketentuan yang berlaku, dan valid. Politik anggaran artinya diserahkan secara langsung untuk kesejahteraan rakyat tanpa harus dana bantuan ini disunat," ujar Giri Prasta di Mangupura, Rabu.
Dengan adanya penyerahan PHR secara langsung kepada enam kabupaten (Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, Karangasem dan Tabanan) ini, Giri Prasta berharap tidak terjadi tindakan menyunat anggaran seperti itu. "Ini kita akan kawal terus," ujarnya.
Untuk proses penyerahan PHR Badung kepada enam kabupaten ini, kata dia, ditargetkan pada akhir April 2017. "Apabila APBD kabupaten yang menerima bantuan PHR dari Badung ini telah disahkan, maka tinggal bupati setempat mengubah Perbup saja," katanya.
Setelah itu, ada penyampaian kepada DPRD dan pertanggungjawabannya dilaporkan pada anggaran perubahan dam mekanisme tersebut telah dipahami bersama.
"Hal ini untuk kepentingan masyarakat, sehingga kita mengambil tindakan yang berani memberikan bantuan PHR secara langsung kepada enam kabupaten ini yang diyakini tidak melanggar aturan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Bantuan PHR ini secara aturan sangat dibenarkan, yang ditegaskan lagi dengan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Denpasar, termasuk rekomendasi dari DPRD Badung.
Dana penyisihan PHR sebesar Rp342 miliar ini dibagikan merata untuk enam kabupaten yang membutuhkan, dimana masing-masing kabupaten penerima mendapat bantuan Rp50 miliar dan sisanya Rp42 miliar sesuai skala prioritas pembangunan.
Penyerahan PHR secara langsung ke enam kabupaten ini sudah mendapat dukungan dari kabupaten penerima yakni yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, Tabanan dan Jembrana. Selain itu juga mendapatkan rekomendasi resmi dari DPRD Badung. (WDY)