Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengkhawatirkan berbagai rencana pembangunan yang sudah dirancang pemerintah kabupaten/kota akan bisa terganggu, akibat kebijakan pemerintah pusat yang meminta penghentian sementara pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) selama enam bulan.
"Memang akan ada insentif sebesar Rp3,3 triliun untuk 10 destinasi pariwisata di Indonesia, tetapi kami belum mendapat petunjuk bagaimana pelaksanaannya di lapangan," kata Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya juga baru Rabu (26/2) mendapatkan rilis dari Kementerian Pariwisata soal sejumlah strategi pemulihan pariwisata yang terdampak oleh kabar mengenai virus corona COVID-19.
"Hari Senin (2/3), Bapak Gubernur akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh bupati dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan pusat tersebut," ucapnya.
Terhadap berbagai persoalan yang kemungkinan bisa muncul dari kebijakan pusat itu, kata Cok Ace, akan dibicarakan para rapat koordinasi tersebut.
"Akan tetapi, apapun itu keputusan pusat, tentu ada pertimbangan tertentu. Apakah bisa Bali keluar dari kebijakan tersebut dan sebagainya, ini kami bicarakan hari Senin," ujar pejabat yang juga Ketua PHRI Bali itu.
Baca juga: Pemerintah siapkan diskon tiket pesawat 50 persen lewat insentif pariwisata
Cok Ace menambahkan, jika dilihat dari kontribusi Bali terhadap pariwisata selama ini, seharusnya Bali dari sisi insentif layak mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan sembilan daerah tujuan wisata lainnya di Tanah Air.
"Bagaimana pun sistem yang sudah dibangun di Bali ini sudah solid, dibangun bertahun-tahun, sehingga sedikit saja mata rantai terputus akan mengganggu perekonomian Bali," ucapnya.
Bali, lanjut dia, terancam kehilangan potensi devisa dari wisatawan China yang per harinya mencapai hingga Rp50 milar, dengan rata-rata "spending money" wisatawan China sebesar 1.100 Dolar AS untuk setiap kunjungannya.
"Yang jelas, kita tidak bisa melihat dari satu sisi, tetapi dari berbagai sisi terhadap persoalan pariwisata ini," ujar Cok Ace yang juga penglingsir (tokoh) Puri Ubud,
Kabupaten Gianyar, itu.
Baca juga: Wamenkeu : insentif pariwisata kurangi dampak virus corona
Sebelumnya, berkenaan dengan dampak negatif yang ditimbulkan akibat merebaknya COVID-19 terhadap jumlah wisatawan mancanegara ke Bali dan sejumlah daerah tujuan wisata lainnya di Tanah Air, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang sangat penting dalam membantu pemulihan pariwisata dan perekonomian.
Pertama, pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai penerbangan dan agen perjalanan wisata dalam mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri.
Kedua, untuk wisatawan dalam negeri diberikan insentif sebesar Rp443,39 miliar dalam bentuk diskon sebesar 30 persen potongan harga untuk 25 persen seat per pesawat yang menuju ke sepuluh daerah tujuan wisata.
Ketiga, 10 daerah tujuan wisata yang tersebar di Tanah Air, tidak dipungut pajak hotel dan restoran (sebesar 10 persen) selama enam bulan.
Ke-10 daerah tujuan wisata tersebut adalah Danau Toba (Sumatera Utara), Yogyakarta, Malang (Jawa Timur), Manado (Sulawesi Utara), Bali, Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Bangka Belitung (Kepulauan Bangka Belitung), Batam (Kepulauan Riau), dan Bintan (Kepulauan Riau). Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat akan memberikan hibah sebesar Rp3,3 triliun kepada 10 daerah tujuan wisata tersebut.
Baca juga: Menparekraf: Insentif pariwisata terkait Corona segera diterapkan
Keempat, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp147 miliar yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya.
Wagub Bali: pajak hotel dan restoran distop sementara bisa ganggu pembangunan
Jumat, 28 Februari 2020 8:15 WIB