Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali membentuk tim pengkaji dan perancang master plan atau rancangan induk Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas PUPRKIM (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Bali Nusakti Yasa Wedha di Denpasar, Jumat, mengatakan bahwa rencananya nanti tim yang ditunjuk Gubernur Bali Wayan Koster akan menyusun pembuatan jalan lingkar di pulau tersebut.
“Sebenarnya ini sudah wacana dari lama akan bangun jalan lingkar di Nusa Penida,” kata Nusakti.
Pemprov setempat menunjuk Universitas Udayana Bali sebagai tim pengkaji, yakni setelah ini mereka akan menyusun rencana detail untuk pembangunan di sana, sementara gambaran awalnya sudah dikantongi.
“Jalan lingkar di Nusa Penida sudah ada desainnya, jaraknya kurang lebih sekitar 30 kilometer,” ujarnya.
Selain jalan lingkar, tim pengkaji juga akan menyusun penataan seluruh kawasan termasuk penyediaan air bersih, sebab masalah air juga menjadi isu di Nusa Penida.
Baca juga: Bappenas: Potensi Ekonomi Biru di Nusa Penida perlu jadi prioritas Pemerintah Bali
Menurut Nusakti bahwa pembangunan di pulau sebelah tenggara Bali itu untuk kepentingan pariwisata, sekaligus memperbaiki kawasan di seluruhnya yang selama ini ditempati masyarakat.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai biaya yang akan digelontorkan namun menurut Kepala Dinas PUPRKIM Bali itu akan ada berbagi pengeluaran antara pemerintah pusat, APBD Bali, dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa sengaja menunjuk Universitas Udayana sebagai tim pengkaji dan perancang, sebab diyakini Nusa Penida pembangunannya dapat lebih terarah di tangan akademisi.
“Sekarang semrawut konsep pembangunannya disini begitu disana begitu tidak tertata, jadi harus disiapkan yang bagus, jadi minta Unud buat rancangannya,” kata dia.
Gubernur Bali pada kesempatan yang sama juga membentuk 47 tim untuk membangun Pulau Dewata itu. Tim tersebut ditugaskan membuat rancangan awal gagasan terkait tugas masing-masing termasuk tim Nusa Penida.
“Kemudian tim melakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim dapat merekomendasikan pembentukan perda, pergub, surat edaran atau instruksi gubernur, tapi tim sudah harus melaporkan dokumen hasil kerja paling lambat tanggal 9 Mei 2025 draf pertama sudah harus jadi,” ujar Wayan Koster.
Baca juga: Kemandirian energi bersih di "Telur Emas" Nusa Penida