Denpasar (ANTARA) -
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian pengiriman sementara seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) kepada salah satu pengelola SPBU di Denpasar, Bali, karena diduga melakukan kecurangan.
“Kami apresiasi kepolisian terkait penindakan pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM,” kata Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat.
SPBU tersebut memiliki nomor identitas/registrasi 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 29, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat yang mendapat hukuman sementara itu terhitung mulai Jumat ini hingga 10 Mei 2025.
Menurut dia, penghentian pengiriman tersebut untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Aparat kepolisian sebelumnya telah memasang garis polisi pada salah satu dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.
Baca juga: Pertamina beri diskon BBM Rp300 per liter saat arus balik Lebaran
Pihaknya melalui tim penjualan ritel area Bali telah memeriksa kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut dan ditemukan pada Kamis (3/4) pukul 06.50 WITA, mobil tangki BBM membawa 16 kiloliter pertalite.
Ia menjelaskan dari kamera pengawas itu terlihat oknum awak mobil tangki melakukan pembongkaran BBM tanpa pengawas dari SPBU terkait.
BUMN minyak dan gas bumi itu juga memasang spanduk informasi bahwa SPBU itu dalam pembinaan, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Ahad menambahkan SPBU juga wajib melakukan beberapa perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi,” ucap Ahad.
Baca juga: Pertamina tambah stok LPG dan BBM di Bali jelang Nyepi dan Idul Fitri