Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 180 liter di Sanur, Denpasar, tak bisa mengelak dari dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU," kata I Ketut Kesuma selaku penasihat hukum terdakwa Fadlullah (44) di Denpasar, Jumat.
Dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (12/12) depan, akan dihadirkan saksi-saksi yang mengetahui transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Sebelumnya, sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (5/12), JPU Anak Agung Ngurah Jayalantara menjerat terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa membeli solar bersubsidi di SPBU Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, pada 11 Juli 2013, untuk mengisi genset yang diangkut truk nomor polisi B-9044-TDB.
Terdakwa mengeluarkan uang Rp990.495 untuk membeli solar bersubsidi yang diisikan di mesin genset tersebut. (M038)
Pelaku Penggelapan BBM Bersubsidi Tak Bisa Mengelak
Jumat, 6 Desember 2013 14:27 WIB