Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 180 liter di SPBU Sanur mengakui perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis
"Saya pertama kali melakukan pengelapan BBM, tapi ditangkap oleh polisi," kata Fadlullah (44) menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia mengaku melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU di kawasan Sanur itu atas inisiatif sendiri. Saat melakukan aksinya pada 11 Juli 2013 pukul 23.00 Wita dengan membawa truk nomor polisi B-9044-TDB yang mengangkut genset.
Terdakwa tidak mengetahui bahwa genset yang diangkut truknya itu harus membeli solar nonsubsidi di SPBU Jalan Sesetan. Namun dia membelinya di SPBU Sanur.
Terdakwa mengeluarkan uang Rp990.495 untuk membeli solar bersubsidi yang diisikan ke mesin genset tersebut. (M038)
Pelaku Penggelapan BBM Akui Perbuatannya
Kamis, 19 Desember 2013 20:50 WIB