Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengeksekusi I Made Wirata terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Sehingga harus menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, di Denpasar, Rabu, mengatakan selain dijerat hukuman badan, terpidana yang juga Direktur Utama PT Sembilan Pilar itu juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Saat ini Wirata ditahan dalam kasus PT Sembilan Pilar," kata Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Ia menegaskan, sebelumnya Kejari Denpasar telah menyerahkan barang bukti satu kapal tanker dan tangki duduk yang diterima langsung terpidana Wirata. Namun, barang bukti enam kendaraan truk tangki beserta isinya (BBM jenis solar dan MFO) dirampas untuk negara.
Namun, dalam eksekusi ini, terpidana juga langsung dilimpahkan tahap dua terkait kasus penyerobotan lahan. Namun, untuk kasus penyerobotan lahan ini, Wirata berstatus tersangka dan tidak dilakukan penahanan untuk perkara itu.
"Setelah melaksanakan pelimpahan penyerobotan lahan ini, Kejaksaan dalam waktu dekat kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk selanjutnya menjalani persidangan," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penyidik Dewa Lanang Arya Raharja yang menangani perkara penyerobitan lahan yang dilakukan Wirata itu mengatakan, tersangka menyewakan tanah yang sudah bersertifikat, dimana menurut Wirata tanah tersebut milik desa (due tengah).
Namun, faktanya tanah tersebut sudah ada pemiliknya dan bersertifikat, sehingga pemilik tanah melaporkan bahwa tanah yang disewa Made Wirata dan Mardana kepada pengusaha paving terjadi pelanggaran hukum.
"Untuk kasus ini Wirata terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Lanang.
Dalam kasus BBM bersubsidi itu, pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.
Namun, jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan. Kemudain, Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya menyatakan Wirata terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM disubsidi Pemerintah dan menggunakan surat palsu yang termaktuk dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. (WDY)
Kejari Denpasar Eksekusi Terpidana Penggelapan BBM Bersubsidi
Kamis, 19 Januari 2017 7:48 WIB