Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 180 liter di Sanur, Denpasar, dituntut hukuman penjara selama 12 bulan dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Ngurah Jayalantara menyatakan bahwa terdakwa Fadlullah (44) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Terdakwa telah menyalahgunakan bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah," kata JPU.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa membeli solar bersubsidi di SPBU Matahari Terbit, Sanur, pada 11 Juli 2013, untuk mengisi genset yang diangkut truk nomor polisi B-9044-TDB.
Terdakwa mengeluarkan uang Rp990.495 untuk membeli solar bersubsidi yang diisikan ke mesin genset tersebut.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan langsung menangkapnya. Terdakwa diamankan petugas karena telah menyalahgunakan BBM bersubsidi. Genset tersebut seharusnya menggunakan BBM industri atau BBM nonsubsidi.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen atau surat rekomendasi dari PT Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Polisi juga menyita truk dan genset tersebut. (WRA)