Jakarta (Antara Bali) - Manajemen operator telekomunikasi Indosat
menanggapi isu penyadapan yang dilakukan Australia dengan menegaskan
telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringan dengan standar
internasional ISO 27001 dan ISO 31000.
"Kami juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan
dan kami menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak
asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," kata President
Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam siaran pers yang
diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Alex dalam siaean pers yang diterbitkan Jumat (6/3) juga menegaskan
sistem jaringan publik perusahaannya telah menggunakan standar seperti
yang ditentukan oleh pemerintah.
"Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang
dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang
berlaku," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
operator telekomunikasi itu hanya menyediakan fasilitas penyadapan
kepada aparat penegak hukum. Seluruh perangkat operator juga telah memiliki sertifikat dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai Peraturan Menkominfo Nomor
29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Alex menambahkan, operator itu memiliki standar audit yang meliputi
penerapan kendali keamanan, proses bisnis, kepatuhan terhadap kebijakan
serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan
jaringan tetap terpelihara. Oleh karena itu, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada
kerja sama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meminta operator telekomunikasi
Telkomsel dan Indosat untuk memeriksa jaringan masing-masing menyusul
penyadapan badan intelijen asing terhadap sejumlah pejabat Indonesia
sejak 2009. (WDY)
Disadap Australia, Indosat Mengaku Punya Audit Sistem Keamanan Terstandar
Minggu, 8 Maret 2015 15:42 WIB