Jakarta (Antara Bali) - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK
menghasilkan empat kesimpulan, salah satunya meminta penyadapan dan
Operasi Tangkap Tangan dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas
penegakan hukum yang diatur UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kami minta KPK melaksanakan kewenangan yang luar biasa seperti
penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan sesuai dengan prinsip-prinsip dan
asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK," kata Wakil Ketua Komisi
III DPR Benny K Harman usai RDP dengan KPK di Gedung Nusantara II,
Jakarta, Selasa malam (26/9).
Dia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang
diatur dalam UU KPK, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan,
asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum.
Benny menjelaskan, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima
asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk
menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.
"Kami juga minta agar DPR sesegera mungkin mengambil inisiatif
menyusun UU tentang Penyadapan sebagai tindak lanjut dari perintah
Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa perintah MK sangat
penting karena kewenangan penyadapan yang saat ini diserahkan kepada
instiusi penegak hukum, agar diatur dalam undang-undang khusus tentang
tata cara melakukan penyadapan.
Hal itu menurut dia karena penyadapan berkaitan erat dengan hak
asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap
manusia.
Dia menjelaskan, kesimpulan kedua RDP itu adalah Komisi III DPR
meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi
dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan
Kepolisian dan Kejaksaan.
Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan
luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan
Kejaksaan. "Oleh karena itu kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan
koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya dalam agenda
pemberantasan korupsi," ujarnya.
Kesimpulan ketiga, Komisi III meyakini terdapat permasalahan
berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda
sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Karena itu menurut dia, Komisi III DPR meminta Pimpinan KPK segera
memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan
sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Pimpinan KPK diminta segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," katanya.
Benny menjelaskan kesimpulan keempat, Komisi III minta KPK jangan
terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga harus cepat
demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi
prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Dia menegaskan jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih
dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin
seseorang yang ditetapkan tersangka langsung, dan tidak lama kasusnya
dilimpahkan ke pengadilan. (WDY)
Empat Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan KPK
Rabu, 27 September 2017 7:45 WIB