Negara (Antara Bali) - Truk yang melakukan parkir liar di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk, yang masuk wilayah Kabupaten Jembrana masih membandel, meskipun sudah dilakukan hukuman tilang.
"Setelah operasi penertiban besar-besaran beberapa waktu lalu, masih ada truk yang parkir liar meskipun jumlahnya berkurang. Agar tidak kembalik marak, kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan operasi rutin," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi Dan Komunikasi Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, patroli rutin dilakukan di ruas jalan yang sering digunakan truk untuk parkir liar, seperti di depan beberapa rumah makan di Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan.
Karena sudah dilakukan sosialisasi dan pembinaan pada operasi pertama, menurutnya, truk yang melanggar langsung ditilang aparat kepolisian.
"Biar ada efek jera dari para sopir. Kalau parkir liar ini dibiarkan, akan menjadi kebiasaan yang sulit ditertibkan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, bersama Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, yang juga diikuti Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan, Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi, melakukan penertiban truk yang parkir liar di pinggir jalan raya.
"Truk yang parkir sering menggunakan sebagian badan jalan, sehingga membahayakan pengendara yang lain. Seharusnya pihak rumah makan, menyediakan areal parkir yang representatif," kata Kembang.
Menurutnya, selain membahayakan, truk yang parkir tersebut juga membuat kesan kumuh dan tidak teratur, padahal pihaknya sudah menyediakan lokasi untuk parkir bagi mereka seperti di Terminal Kargo di Kota Negara, atau Rest Area Rambut Siwi, untuk wilayah Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan.(GBI)